KOMPAS.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, salah satu yang dinanti masyarakat Indonesia adalah tunjangan hari raya (THR).
Namun, di media sosial beredar informasi keliru berupa pesan tidak jelas terkait THR.
Sebuah pesan mengatasnamakan Gojek Indonesia mengeklaim bahwa Gojek Tokopedia telah menyepakati pemberian THR untuk para mitra pengemudi.
Pesan itu menyatakan seluruh mitra yang aktif dalam sembilan bulan terakhir akan mendapatkan THR paling lambat 2 April 2024. Adapun besar THR yang dijanjikan antara Rp 1.200.000 dan Rp 1.800.000.
Tidak hanya itu, pesan juga mencatut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur THR.
Akan tetapi, unggahan dan pesan yang beredar itu dipastikan bukan bersumber dari Gojek Indonesia.
Dalam pemberitaan Kompas.id, Gojek memang pernah menyatakan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka. Namun, Gojek memberikan program swadaya sebagai pengganti THR.
Bagaiamana hoaks itu beredar? Seperti apa faktanya?
Simak dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram