Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bantuan Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI

Kompas.com - 07/02/2024, 14:09 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar tawaran dana hibah mengatasnamakan sebuah yayasan Islam dan memakai logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dana tersebut diklaim akan diberikan kepada fakir miskin dan yatim-piatu sebanyak 30 persen, sisanya dapat dipakai untuk utang, modal usaha, atau properti.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran dana hibah tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Tawaran dana hibah dari yayasan Islam memakai logo MUI disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (2/2/2024):

program ke - 19, (DANA HIBAH AL-BAYTI)
30% wajib langsung dibagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak di daerah anda masing masing.

70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dll asal bermanfaat bagi keluarga anda.

daftarlah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.karena dana ini BUKAN PINJAMAN,BUKAN RIBA,BUKAN DANA GAIB DAN BUKAN DANA HARAM. walaupun sulit di acc namun namanya rezeki tidak di sangka sangka. jika data anda di acc maka ini akan di proses di kantror bank resmi (BRI,BCA,MANDIRI DAN BNI).

(HATI HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PESANTREN DAN ALAMAT).

kami jelas dan transparan prosesnya.sebaiknya daftar dulu dan tunggu hasilnya. SEMOGA INI REZEKI ANDA DAN JUGA BISA MENOLONG LINGKUNGAN SEKITAR ANDA DENGAN DANA HIBAH INI.

Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Jumat (2/2/2024), soal tawaran dana hibah dari yayasan Islam memakai logo MUI.akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Jumat (2/2/2024), soal tawaran dana hibah dari yayasan Islam memakai logo MUI.
Penelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi mengenai dana hibah di situs resmi MUI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.

Kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.

Dikutip dari situs LPPOM MUI, label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara MUI membantu penerbitan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, fatwa, dan penerbitan.

Kesimpulan

Penawaran dana hibah dari yayasan Islam menggunakan logo MUI merupakan hoaks.

Label halal tidak diberikan untuk kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan.

Sementara, MUI juga tidak pernah memberikan dana hibah dengan skema tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Data dan Fakta
Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com