KOMPAS.com - Para pengungsi Rohingnya yang berada di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) tak kuasa menahan tangis ketika ratusan mahasiwa melakukan pengusiran pada Rabu (27/12/2023).
Dengan penuh amarah, para mahasiswa mengangkut pengungsi ke mobil truk yang telah disediakan. Aksi itu sempat diwarnai ketegangan, sebab sejumlah mahasiwa melempari para pengungsi dengan barang yang ada di sekitar mereka.
Setelah mendapat perlakuan tersebut pengungsi Rohingya yang berada di penampungan hanya bisa pasrah dan menangis.
Aksi tidak terpuji itu pun lantas mendapatkan sorotan. United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR), bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani persoalan pengungsi menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
UNHCR berpandangan, aksi pengusiran oleh mahasiswa merupakan akibat misinformasi, disinformasi, serta ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya.
"(Ini) merupakan hasil dari kampanye online yang terkoordinasi yang berisi misinformasi, disinformasi dan ujaran kebencian terhadap pengungsi dan upaya untuk merusak upaya Indonesia dalam menyelamatkan nyawa orang-orang yang putus asa dalam kesulitan di laut," tulis UNCHR Indonesia di laman resminya.
UNHCR mengimbau masyarakat di Indonesia untuk memeriksa ulang semua informasi yang diterima. Sebab, di media sosial beredar informasi salah dan ujaran kebencian tentang pengungsi Rohingya.
Sementara itu, dilansir dari laman BRIN, Senior Legal Services Officer Jesuit Refugee Service (JRS), Gading Gumilang Putra menjelaskan, narasi negatif tentang pengungsi Rohingnya telah menyebar luas di media sosial.
Hal itu ditandai dengan adanya ujaran kebencian dan hoaks yang menyesatkan masyarakat.
"Pemberitaan di media sosial berdampak langsung bagi lembaga kemanusiaan dan pengungsi, serta kepada warga menjadi terpecah belah karena hoaks," ungkapnya.
Di tengah situasi tersebut, kata Gading, sebenarnya masih ada warga yang memberikan bantuan makan dan pakaian kepada pengungsi, meskipun ada ketakutan saat menolong.
Kendati begitu, Gading tidak menampik jika memang ada isu mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun ia menegaskan bahwa para pengungsi tersebut adalah korban, bukan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.