KOMPAS.com - Di media sosial beredar banyak unggahan dengan informasi keliru, yang berpotensi membohongi masyarakat.
Contohnya, unggahan yang menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000.
Dana bantuan itu, menurut unggahan, diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga bahan pokok.
Unggahan ini dipastikan hoaks. Sebab, hingga saat ini Kementerian Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki program pemberian BSU seperti pada 2022.
Masyarakat diminta waspada agar tidak mengalami kerugian materi akibat penipuan ini.
Bagaimana konten hoaks itu beredar? Seperti apa bantahan adanya bantuan subsidi upah Rp 600.000?
Simak infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram