KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan, kerugian negara akibat korupsi sejak 2014 mencapai Rp 233,7 triliun.
Mahfud mengatakan, sumber data itu berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kemudian yang ditemukan oleh ICW sejak tahun 2014 yang sudah inkrah korupsi itu berapa Rp 233,7 triliun," kata Mahfud, dalam debat cawapres, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).
ICW membuat laporan tahunan mengenai tren vonis kasus korupsi di Indonesia.
Tren vonis dihitung berdasarkan hasil pemantauan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Berdasarkan data ICW, berikut kerugian negara akibat kasus korupsi dari tahun ke tahun:
Dengan demikian, total kerugian negara akibat korupsi sejak 2014 sampai 2022 adalah Rp 205,86 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.