Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi soal Presiden Joko Widodo menjenguk terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Selain itu, Jokowi disebut-sebut akan membebaskan Jessica.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Kasus kopi sianida kembali ramai diperbincangan setelah Netflix menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September 2023, yang mengangkat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan Jessica.
Narasi soal Jokowi menjenguk dan berjanji akan membebaskan Jessica dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (8/11/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Gemp4r malam ini dib3b4sk4n tahun ini juga, presiden jokowi jenguk jessica wongso di P3nj4r4, dengar kes4ksi4n asli.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 30 detik yang telah ditonton lebih dari 10.000 kali.
"Kejanggalan kasus sianida dan seruan masyarakat minta tolong masyarakat Indonesia kepada Jokowi, benarkah Jessica Wongso akan dibebaskan tahun ini juga?" kata narator di awal video.
Setelah video disimak hingga tuntas, tidak ditemukan informasi soal Jokowi menjenguk Jessica di penjara dan menjanjikan akan bebas tahun ini.
Video itu hanya membahas perjalanan kasus kematian Mirna, kejanggalan persidangan Jessica, dan kembali dibicarakannya kasus tersebut setelah dokumenter Ice Cold tayang di Netflix.
Sementara itu, klaim bahwa Jessica akan bebas tahun ini tidak didukung oleh bukti-bukti valid.
Pertama, kasus tersebut telah dinyatakan selesai secara hukum. Dilansir Kompas.com, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, kasus itu sudah melewati lima tingkatan sidang.
Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).