Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan.
Mirna adalah korban dalam kasus pembunuhan kopi sianida dengan pelaku Jessica Kumala Wongso. Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida. Pada 27 Oktober 2016, hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Kasus kopi sianida kembali ramai diperbincangan setelah Netflix menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September 2023, yang mengangkat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan Jessica.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Kejagung menangkap ayah Mirna adalah hoaks.
Konten yang mengeklaim ayah Mirna Salihin ditangkap Kejagung dibagikan oleh akun Facebook ini pada Sabtu (14/10/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Ayah Mirna Langsung Ditangkap
Akhirnya Kejagung Turun Tangan Lakukan Tindakan Tegas
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 10 detik yang telah ditonton lebih dari 16.000 kali.
"Akhirnya Kejagung RI angkat bicara soal kasus kopi sianida Mirna yang kembali viral," kata narator di awal video.
Setelah ditelusuri, gambar thumbnail video adalah foto lama yang diambil seusai ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan, menghadiri sidang perdana kasus kematian putrinya. Foto asli ditemukan di pemberitaan Liputan6.com, 15 Juni 2016.
Sementara, narator video membacakan artikel VIVA Jabar, 11 Oktober 2023, yang memberitakan tanggapan Kejagung soal kembali viralnya kasus kematian Mirna Salihin.
Merespons berbagai persepsi yang muncul, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan, kasus tersebut sudah final dalam perspektif hukum.
Ketut Sumedana menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjalankan tugas dalam membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang.
Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).