Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Proses sidang dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjadi topik perbincangan di media sosial.
Sebagian unggahan mengklaim bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sepakat menuntut hukuman mati untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, diketahui klaim itu hoaks.
Klaim yang menyebutkan JPU menuntut Ferdy hukuman mati dalam kasus tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Facebook ini.
Unggahan berupa video yang memperlihatkan suasana sidang yang dihadiri Ferdy sebagai terdakwa.
Sementara narasi dalam video menjelaskan bahwa JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atao nota pembelaan yang diajukan Ferdy dan tim kuasa hukumnya.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan itu sebagai berikut:
Gempar pagi ini,hakim dan jaksa sudah sepakat tuntvt m4t! Sambo dan bininya
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, video itu memiliki potongan gambar yang serupa dengan berita di saluran YouTube Tribunnews ini.
Video itu membahas pembacaan replik oleh JPU di persidangan dengan terdakwa Ferdy, Jumat (27/1/2023).
Dalam berita itu disebutkan bahwa JPU tetap pada keputusan mereka mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy.
Informasi yang menyatakan bahwa jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jelas merupakan informasi keliru.
Seperti pernah diberitakan Kompas.com, atas kejadian itu terdakwa lainnya yang juga orang dekat Ferdy, telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU.
Mereka ialah istri Ferdy, Putri Candrawathi dengan tuntutan penjara delapan tahun, mantan ajudan bernama Ricky Rizal dituntut delapan tahun, mantan ajudan Richard Eliezer dengan tuntutan dua belas tahun, dan sopir Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun.
Sidang putusan hakim yang menentukan terdakwa yang terbukti bersalah dan hukuman apa yang didapatkannya, dijadwalkan akan digelar tanggal 13 Februari 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim yang mengatakan Ferdy dan istrinya dituntut hukuman mati oleh JPU adalah hoaks.
Faktanya, JPU menuntut Ferdy hukuman penjara seumur hidup dan Putri yang merupakan istri Ferdy dituntut delapan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.