KOMPAS.com - Persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlangsung.
Namun, meskipun hakim belum menjatuhkan vonis atas sejumlah terdakwa dalam perkara ini, berbagai kabar bohong sudah beredar di media sosial.
Salah satunya adalah narasi yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah membebaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa.
Dalam narasinya, disebutkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang juga terdakwa, Ferdy Sambo, tidak terima atas dibebaskannya Bharada E.
Faktanya, unggahan ini merupakan hoaks karena Bharada E masih menjalani persidangan.
Seperti apa penjelasannya? Simak dalam video di bawah ini:
Simak juga hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com yang disuguhkan dalam bentuk video di akun YouTube Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.