Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J berlanjut setelah majelis hakim menolak ekspesi atau nota keberatan dari empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Meski hakim belum menjatuhkan vonis, namun di media sosial muncul narasi bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati.
Kemudian pada 30 Oktober 2022, muncul informasi yang menyebutkan Ferdy Sambo telah berwasiat sebelum meninggal dunia.
Video yang menyebutkan Ferdy Sambo telah berwasiat sebelum meninggal dibagikan oleh akun Facebook ini.
Disebutkan bahwa wasiat Ferdy membuat semua orang menangis. Dalam video tersebut terdapat sejumlah gambar Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara dalam thumbnail video terdapat gambar sejumlah anggota TNI menggotong peti mati dan membawa foto Ferdy.
Akun yang mengunggah video menuliskan keterangan berikut :
BIKIN N4NGIS SEMUA OR4NG !
INI WASI4T T3R4KHIR F3RDI SAMBO SEBELUM M3N1N99AL DUN1A
Kendati demikian, hingga akhir video berdurasi 18 menit 36 detik itu tidak terdapat keterangan mengenai wasiat Ferdy Sambo. Tidak ada kesesuaian antara judul dan isi video.
Klip dalam video yang menampilkan Ferdy Sambo identik dengan gambar yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Video di YouTube Kompas TV tersebut bukan mengenai wasiat terakhir Ferdy Sambo sebelum meninggal, namun permintaan maaf Ferdy kepada keluarga Brigadir J di depan wartawan.
Dalam video tersebut, untuk pertama kalinya Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir J setelah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir.
Sementara, thumbnail video yang menampilkan sejumlah anggota TNI tengah menggotong peti mati identik dengan yang ada di Kompas.com ini.
Dalam keterangnnya disebutkan bahwa peti jenazah yang tengah digotong adalah almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie pada 2019. Gambar tersebut telah diedit dengan menambahkan foto Ferdy Sambo.
Sementara itu sampai saat ini belum ada vonis hukuman kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.