KOMPAS.com - Komunitas kulit hitam Afrika-Amerika terlibat dalam Perang Saudara Amerika Serikat (AS) pada 1861-1865, untuk membebaskan diri dari perbudakan yang mengikat mereka.
Dilansir dari History.com, Kolonial Inggris akhirnya tersudut dan menyerah setelah Perancis masuk medan perang dan menjadikannya konflik internasional.
Namun setelah perang usai, tak ada payung hukum kuat di AS yang mengakui kewarganegaraan orang-orang Afrika-Amerika. Di tengah diskriminasi yang terus terjadi, status mereka tak jelas.
Presiden Andrew Johnson yang menjabat tepat di tahun perang berakhir menerima tanggung jawab untuk menyatukan bekas negara konfederasi dan memberi kebebasan pada orang-orang yang sebelumnya diperbudak.
Setelah perbudakan dihapuskan, pemerintah negara bagian Mississippi dan South Carolina menyusun aturan represif dan eksploitatif terhadap orang kulit hitam.
Sejumlah negara bagian lain mengikuti menyusun aturan serupa, agar para pemilik kebun mendapatkan tenaga dengan upah murah, yang kemudian disebut aturan Kode Hitam.
Kelonggaran yang diperlihatkan Johnson terhadap tingkah pejabat baru di negara-negara bagian Amerika Latin, dianggap berkontribusi dalam munculnya Kode Hitam.
Bahkan Johnson menolak Rancangan Undang-Undang (UU) Hak Sipil tahun 1866 yang berisi penghapusan perbudakan dan diskriminasi terhadap orang kulit hitam.
Kongres AS-lah yang tetap kukuh meratifikasi Amandemen ke-13 dan mengesahkan UU-nya, untuk menghapus perbudakan, dan melindungi hak-hak orang kulit hitam AS.
Thaddeus Stevens (1792–1868) menjadi salah satu anggota parlemen AS yang getol memperjuangkan penghapusan perbudakan dan pengakuan hak sipil bagi orang kulit hitam.
Setelah Amandemen ke-13 lolos menjadi aturan resmi, Stevens mendominasi parlemen selama masa rekonstruksi pasca revolusi itu, menginisiasi penggabungan beberapa proposal beleid, dan mendorong ratifikasi Amandemen ke-14.
Johnson kembali menentang Amandemen ke-14 namun lagi-lagi kalah suara dari mayoritas anggota kongres dari Partai Republik AS yang setuju untuk meratifikasinya pada akhir tahun 1866.
Penolakan terhadap Amandemen ke-14 juga datang dari berbagai negara bagian di AS selatan. Namun akhirnya Parlemen AS berhasil menundukkan mereka dan Amandemen ke-14 diratifikasi pada 28 Juli 1868 atau 154 tahun yang lalu.
Syarat bahwa hanya negara bagian yang meratifikasi Amandemen ke-14 yang boleh menempatkan perwakilannya di kongres berhasil memaksa mereka mengatakan setuju.
Tentara-tentara yang lanjut bertugas di bekas negara konfederasi juga menyatakan patuh, yang secara tidak langsung mendorong negara bagian untuk turut meratifikasi Amandemen ke-14.
Amandemen ke-14 mencakup pengakuan kewarganegaraan orang kulit hitam Afrika-Amerika, di mana hak-hak mereka dilindungi sebagaimana hak semua warga negara AS.
"Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara (bagian) tempat mereka tinggal," bunyi kalimat pembuka Bagian Satu dari Amandemen ke-14.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.