Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar poster di media sosial, mengenai cara melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebar ujaran kebencian dan intoleransi.
Caranya dengan mengirim tangkapan layar bukti ujaran kebencian melalui media sosial, email, dan nomor telepon yang tertera pada poster.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi tersebut.
Informasi mengenai cara melaporkan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan intoleransi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi lengkapnya:
Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, poster atau informasi yang beredar tersebut bukan berasal dari BKN.
"Ini tidak dibuat oleh BKN," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Terkait masalah ujaran kebencian, Satya menyarankan agar dapat dilaporkan ke polisi.
Sedangkan sebaran hoaks bisa melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Konten hoaks dapat dilaporkan ke Kominfo," kata Satya.
Sementara pelanggaran atau masalah disiplin PNS yang ditangani BKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, utamanya Pasal 5 tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan PNS.
Adapun alamat email, Twitter dan nama Facebook yang tertera pada poster tersebut memang merupakan alamat dan akun resmi BKN.
Sementara nomor yang diklaim sebagai divisi IT Kementerian Kominfo sebenarnya adalah nomor layanan aduan konten Kominfo.
Ada yang perlu dilusurkan dari informasi yang tertera pada poster cara melaporkan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan intoleransi.
Pihak BKN menyarankan agar masyarakat melaporkan langsung ke polisi terkait kasus ujaran kebencian dan intoleransi.
Sementara, untuk sebaran ujaran kebencian dalam bentuk konten hoaks dapat dilaporkan ke Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.