KOMPAS.com - Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD) diperingati setiap tahun pada 8 Maret, untuk merayakan pencapaian perempuan di bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik.
Tak kalah penting, Hari Perempuan Internasional juga menjadi sarana untuk mengampanyekan dan menghapus ketimpangan gender.
Dilansir dari laman resmi IWD, peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2022 mengusung tema #BreakTheBias, yang berarti mengajak semua pihak untuk menyingkirkan bias-bias yang selama ini telah mengakar terhadap perempuan.
Peringatan Hari Perempuan Internasional tahun ini merupakan kelanjutan dari peringatan yang dilakukan setiap tahun, dan dapat dilacak sejarahnya hingga tahun 1900-an.
Baca juga: Mengenal Sederet Bias terhadap Perempuan...
Dilansir dari NBC News, 8 Maret 2019, sejarah perayaan Hari Perempuan Internasional dapat dilacak hingga tahun 1900-an.
Hal tersebut disampaikan oleh KaeLyn Rich, penulis buku Girls Resist! A Guide to Activism, Leadership and Starting a Revolution.
Menurut Rich, awal mula peringatan Hari Perempuan Internasional berasal dari aksi protes kolektif yang diorganisasi oleh perempuan.
"Pada awalnya, IWD adalah hari protes massa dan aksi kolektif yang diorganisir oleh dan untuk perempuan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan catatan IWD, tahun 1900-an merupakan masa ketika dunia sedang bergejolak akibat industrialisasi, ledakan populasi, dan kebangkitan ideologi radikal.
Bermula dari keresahan dan perdebatan kritis di kalangan perempuan, timbul suatu gerakan kolektif yang dimotori oleh perempuan di berbagai negara untuk mengampanyekan perubahan terutama menyangkut kesejahteraan mereka.
Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Ketahui 6 Hal Berikut
Dilansir dari BBC, 4 Maret 2022, benih Hari Perempuan Internasional mulai disemai pada 1908.
Pada tahun tersebut, sebanyak 15.000 perempuan melakukan demonstrasi dan long march di jalanan New York, Amerika Serikat.
Demonstrasi itu digelar dalam rangka menuntut jam kerja yang lebih singkat, upah yang lebih baik, serta hak memberikan suara dalam pemilihan umum.