KOMPAS.com - Seluruh Puskesmas di DKI Jakarta mengadakan program tes HPV DNA gratis untuk mendeteksi kanker serviks pada wanita.
Pemeriksaan HPV DNA adalah prosedur tes berbasis molekuler untuk mencari tanda-tanda infeksi human papilloma virus (HPV) tipe berisiko tinggi.
Infeksi HPV ini dapat memicu perubahan abnormal pada sel leher rahim atau serviks yang berpotensi menjadi kanker serviks.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dr Verry Adrian mengatakan, program pemerintah ini digelar di seluruh puskesmas yang ada di DKI Jakarta.
Tidak hanya tes HPV DNA, puskesmas juga melakukan pemeriksaan skrining menggunakan metode Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) untuk mendeteksi kanker leher rahim sedini mungkin.
"Jadi sekali diperiksa seorang wanita akan mendapatkan dua hasil pemeriksaan, yaitu hasil pemeriksaan HPV DNA dan hasil pemeriksaan IVA," ujar Verry, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Ada Tes HPV DNA secara Mandiri, Bisakah untuk Deteksi Kanker Serviks?
Verry menjelaskan, dua tes deteksi kanker leher rahim gratis terbuka untuk setiap wanita yang memenuhi syarat.
Berikut sejumlah syaratnya:
Dia memastikan, tes HPV DNA dan IVA untuk menemukan kanker serviks di Jakarta tidak dipungut biaya selama 2024.
"Belum ada informasi sampai kapan gratis, namun selama 2024 ini masih gratis. Kegiatan ini untuk mendukung Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Rahim 2030," terangnya.
Hasil skrining kanker dengan metode IVA sendiri akan langsung keluar dan dapat dilihat peserta pada hari yang sama.
Sementara itu, hasil pemeriksaan HPV DNA harus menunggu 1-2 minggu karena spesimen perlu diperiksa dengan alat polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium.
Baca juga: Program Vaksin HPV Disebut Bertujuan Memandulkan, Kemenkes: Hoaks!
Selain tes HPV DNA dan IVA, Dinkes DKI Jakarta juga menggelar imunisasi HPV gratis untuk anak perempuan.
Verry mengatakan, vaksinasi untuk mencegah infeksi HPV yang dapat menyebabkan kanker serviks ini berlaku untuk seluruh anak perempuan berusia 11-13 tahun.
"Siapa yang bisa mendapatkan? Seluruh anak perempuan kelas 5 dan 6 di sekolah dasar negeri, swasta, madrasah, atau pesantren," jelasnya.