Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos Senayan

Kompas.com - 20/03/2024, 21:57 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara partai peserta Pemilu 2024 tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024).

Tercatat, total terdapat 1.515.796.631 suara nasional dari 38 provinsi Indonesia dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Sebanyak 18 partai politik menjadi peserta Pileg 2024 untuk merebutkan kursi di tingkat DPR RI. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik wajib mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024


Daftar lengkap perolehan suara parpol Pemilu 2024

Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024.

  1. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
  2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
  3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)
  4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
  5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
  6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
  7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,82 persen)
  8. PKS: 12.781.353 suara (8,42)
  9. PKN: 326.800 suara (0,22 persen)
  10. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)
  11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen
  12. PAN: 10.984. 003 suara (7,24 persen)
  13. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)
  14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
  15. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)
  16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
  17. PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen)
  18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen).

Baca juga: Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

PPP dan PSI gagal masuk Senayan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional akan mendapatkan kursi anggota DPR RI.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, terdapat delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen karena mendapat minimal 4 persen suara pada Pemilu 2024.

Berikut partai politik yang berpotensi masuk ke parlemen dan mendapatkan kursi DPR.

  1. PDIP (16,72 persen)
  2. Golkar (15,28 persen)
  3. Gerindra (13,22 persen)
  4. PKB (10,61 persen)
  5. NasDem (9,65 persen)
  6. PKS (8,42 persen)
  7. Demokrat (7,43 persen)
  8. PAN (7,23 persen)

Sementara itu, KPU menetapkan hasil perolehan suara sah Pileg DPR RI 2024 melalui Keputusan KPU RI yang disahkan Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, peserta pemilu yang keberatan dengan hasil perolehan suara dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, PPP dan PSI gagal masuk ke Senayan setelah perolehan suara keduanya di bawah ambang batas 4 persen.  

Diketahui, suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara nasional hanya memperoleh 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau 3,87 persen.

Selain itu, partai yang diketuai anak bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pengarep juga gagal menempatkan wakilnya di DPR RI. Hal itu setelah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya meraih 4.260.169 suara atau 2,806 persen suara nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com