KOMPAS.com - Sepanjang Senin (19/2/2024), pembaca tertarik dengan sejumlah artikel dari kanal Tren.
Artikel tentang hasil sementara real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menjadi paling banyak diminati pembaca dalam 24 jam terakhir.
Selain itu, pembaca juga tertarik dengan informasi tentang prajurit TNI kawal Gus Iqdam dengan senjata laras panjang, dampak tidak padankan NIK menjadi NPWP, 14 kampus yang dapat tarif reduksi KAI, serta cuaca panas disebut landa Indonesia pada 27 Februari-7 Maret.
Berikut artikel terpopuler tren pada Senin (19/2/2024) hingga Selasa (20/1/2024) pagi:
Baca juga: Data Real Count KPU Sempat Tidak Berubah pada Hari Minggu, Ini Kata KPU
Hasil sementara real count Pilpres 2024 menempatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan 58,6 persen.
Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraup 24,25 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 17,14 persen.
Informasi selengkapnya tentang real count Pilpres dapat disimak dalam artikel berikut:
Hasil Sementara Real Count Pilpres 2024 di 38 Provinsi Data 70,45 Persen, Dominasi Prabowo-Gibran
Sebuah video yang menampilkan kiai muda asal Blitar, Jawa Timur, Muhammad Iqdam Kholid atau akrab disapa Gus Iqdam, dikawal sejumlah prajurit TNI dengan senjata laras panjang, viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak prajurit TNI mengenakan seragam lengkap, mulai dari topi, penutup wajah, dan rompi antipeluru.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Kristomei Sianturi pun membenarkan video tersebut.
Apa katanya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut: Penjelasan TNI soal Prajuritnya Kawal Gus Iqdam Pakai Senjata Laras Panjang
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam pengumuman itu, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan tarif pajak 20 persen lebih tinggi.