Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenkominfo soal Maraknya Penyalahgunaan Video Pesohor yang Diedit dengan AI

Kompas.com - 22/01/2024, 08:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Korban bisa lapor ke aduankonten.id

Namun, Usman menyampaikan, orang yang tidak nyaman atau tidak berkenan diedit dan digunakan sebagai alat promosi, dapat melapor ke situs aduankonten.id milik Kemenkominfo.

Sebab, fenomena ini masuk kategori hoaks atau misinformasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo.

"Nanti Kemenkominfo akan mengingatkan platform yang menayangkan itu. Harus ada pengaduan dulu dari orang yang kurang nyaman, baru kami akan mintakan takedown ke platform," tuturnya.

Sementara itu, dari sisi hukum, jika yang bersangkutan merasa adanya pelanggaran pidana, maka dapat membuat laporan ke penegak hukum.

"Misalnya, dia dipakai untuk mempromosikan judi online, itu bisa dilaporkan ke penegak hukum," kata Usman.

Jika konten yang dibuat tidak memuat hal yang dilarang pun, menurut Usman, korban berhak melaporkan kepada kepolisian.

"Walaupun bukan hal yang dilarang, juga bisa saja melaporkan ke polisi. Kalau penegakan hukum bukan ranah Kemenominfo," tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan akan melakukan pengecekan.

"Terima kasih, saya cek dulu ya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Perusahaan China Hidupkan Orang Meninggal dengan AI, Tarif Puluhan Juta Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com