Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kemenkominfo soal Maraknya Penyalahgunaan Video Pesohor yang Diedit dengan AI

Kompas.com - 22/01/2024, 08:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyunting video artis dengan tujuan konten promosi, ramai menjadi perbincangan.

Informasi penyuntingan menggunakan AI ini diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) @tanyak****, Sabtu (20/1/2024) pagi.

Pengunggah menyayangkan AI yang disalahgunakan untuk mengedit video artis seolah-olah tengah mempromosikan produk, seperti diet dan bahkan pinjaman online (pinjol).

"Jadi disini Melany Riccardo bikin podcast tapi video podcast nya diedit pake AI seakan dia promosiin tips diet salah satu dokter:) Dan pas kucari tahu lebih lanjut, bahkan sekelas Raffi Ahmad dan Najwa Shihab juga kena editan AI kayak pinjol dll gtu," tulis pengunggah.

Maraknya penyalahgunaan teknologi juga membuat warganet merasa khawatir.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait maraknya penyalahgunaan AI ini?

Baca juga: Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP


Melanggar etika penggunaan AI

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, Menteri Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Menurutnya, surat edaran itu menjadi pedoman etika bagi pengguna AI, baik individu maupun organisasi swasta dan pemerintah.

"Pedoman etika AI di situ ada beberapa pinsip yang harus diperhatikan siapa pun yang menggunakan AI, misalnya prinsip akuntabilitas," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Prinsip akuntabilitas artinya penyelenggaraan AI perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.

Baca juga: Studi Baru: AI Bisa Prediksi Kematian tetapi Musnahkan Misteri yang Buat Hidup Lebih Menarik

Informasi yang dihasilkan melalui AI juga harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan saat disebarkan kepada publik.

"Dalam kasus itu (di media sosial) kan akuntabilitasnya tidak ada karena menggunakan orang lain secara tidak bertanggung jawab, tanpa izin, ini dari sisi etika," jelas Usman.

Meski melanggar, sayangnya, Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial hanya bersifat soft regulation dan tidak memaksa.

Dengan demikian, Usman melanjutkan, pengguna diimbau untuk sukarela menaati, tetapi tidak ada hukuman yang bersifat pidana terhadap pelanggar.

"Kita dalam hal ini tetap mendorong, mengimbau siapa pun yang menggunakan AI memperhatikan prinsip-prinsip dalam pedoman etika yang sudah diterbitkan oleh Kemenkominfo," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Iklan Judi Online Bertebaran di X, Ini Kata Kemenkominfo

Halaman:

Terkini Lainnya

Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Tren
Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Tren
Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Tren
Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Tren
Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Tren
Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com