KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal debat calon presiden dan wakil presiden jelang Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, debat capres cawapres 2024 bakal digelar sebanyak lima kali dan seluruhnya berlokasi di Jakarta.
Hasyim menyebutkan, debat capres mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Di dalamnya ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan dengan rincian tiga kali untuk debat capres dan dua kali debat cawapres.
Dalam jadwal debat capres cawapres tersebut, KPU meralat jadwal pelaksanaan debat untuk sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2023 menjadi 21 januari 2023.
Sementara itu, tema debat nantinya merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Debat capres cawapres bakal dilaksanakan mulai Desember 2023 sampai dengan Februari 2024.
Berikut jadwal debat capres cawapres, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023):
Debat akan dihadiri oleh tiga pasangan capres cawapres dengan nomor urut:
Masing-masing capres cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye maupun tamu undangan lainnya.
Baca juga: Kata KPU soal Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024