Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

Kompas.com - 29/11/2023, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kode ini tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Sebagai gambaran, pada STNK kendaraan bermotor roda dua, biasanya tercantum SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, umumnya wajib membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000.

Turut dipungut setiap kali pembayaran PKB, kabar yang menyebut SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta pun sempat tersiar di media sosial.

"SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama," tulis akun media sosial X (dulu Twitter) @SalehhMuha33145, Selasa (28/11/2023).

"Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta," kata warganet @myputun.

Lantas, benarkah SWDKLLJ bisa dicairkan?

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!


SWDKLLJ bisa cair dalam bentuk santunan kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Wanda P Asmoro melalui Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kepri Mulyadi mengatakan, dana SWDKLLJ tidak bisa dicairkan.

"Dana yang dihimpun tersebut tidak dapat dikembalikan ataupun dicairkan dalam bentuk uang oleh masyarakat pada umumnya, dengan kata lain, sepenuhnya milik negara," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Sebagai gantinya, menurut Wanda, dana SWDKLLJ "dicairkan" dalam bentuk jaminan asuransi sosial bagi seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas pokok, salah satunya menghimpun dana dari masyarakat.

Selain itu, perusahaan ini juga bertugas untuk menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin sesuai ketentuan.

SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Wanda menjelaskan, seluruh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang mengalami kecelakaan di Tanah Air akan langsung diberi santunan dari dana himpunan SWDKLLJ.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Tren
Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Tren
Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Tren
Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Tren
Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Tren
Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com