KOMPAS.com - SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kode ini tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dibayarkan setiap kali pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Sebagai gambaran, pada STNK kendaraan bermotor roda dua, biasanya tercantum SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, umumnya wajib membayar SWDKLLJ senilai Rp 143.000.
Turut dipungut setiap kali pembayaran PKB, kabar yang menyebut SWDKLLJ bisa dicairkan hingga Rp 50 juta pun sempat tersiar di media sosial.
"SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama," tulis akun media sosial X (dulu Twitter) @SalehhMuha33145, Selasa (28/11/2023).
"Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta," kata warganet @myputun.
Lantas, benarkah SWDKLLJ bisa dicairkan?
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Wanda P Asmoro melalui Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kepri Mulyadi mengatakan, dana SWDKLLJ tidak bisa dicairkan.
"Dana yang dihimpun tersebut tidak dapat dikembalikan ataupun dicairkan dalam bentuk uang oleh masyarakat pada umumnya, dengan kata lain, sepenuhnya milik negara," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Sebagai gantinya, menurut Wanda, dana SWDKLLJ "dicairkan" dalam bentuk jaminan asuransi sosial bagi seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas pokok, salah satunya menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu, perusahaan ini juga bertugas untuk menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin sesuai ketentuan.
SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Wanda menjelaskan, seluruh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang mengalami kecelakaan di Tanah Air akan langsung diberi santunan dari dana himpunan SWDKLLJ.