Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga, serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.
Berikut cara pemilih mengajukan pemindahan wilayah TPS di Pemilu 2024.
Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Pemilih yang mengajukan pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, tergantung lokasi pindahnya.
Sementara itu, KPU menetapkan tahapan Pemilu 2024 saat ini masih berupa pencalonan presiden dan wakil presiden.
KPU akan membuka masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.