Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

Kompas.com - 15/11/2023, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Prosedur pindah lokasi TPS

Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga, serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.

Berikut cara pemilih mengajukan pemindahan wilayah TPS di Pemilu 2024.

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas
  • KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan pemilih
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Hak suara yang berlaku bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang mengajukan pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, tergantung lokasi pindahnya.

  • Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provins
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, KPU menetapkan tahapan Pemilu 2024 saat ini masih berupa pencalonan presiden dan wakil presiden.

KPU akan membuka masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com