Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual BEM FMIPA UNY Hoaks, Ternyata Ini Motif Pelaku

Kompas.com - 13/11/2023, 17:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dipastikan hoaks atau tidak benar. 

Hal itu setelah petugas Polda DIY menangkap seorang pelaku yang membuat unggahan palsu dengan narasi pelecehan seksusual di Twitter atau X @unymfs berinisial RAN (19).

Pria asal Kota Yogyakarta berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditetapkan tersangk penyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, bahwa yang bersangkutan adalah yang mengunggah di akun @unymfs," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Kata UNY soal Unggahan Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Kampusnya

Motif pelaku sakit hati

Tersangka RAN mengunggah informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswi baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.

Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," kata Idham.

Pihaknya menyampaikan RAN juga sakit hati karena sempat ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY. Teguran tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengupload postingan-postingan tersebut," ungkapnya. 

Baca juga: Bantahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual UNY, Sebut Dirinya Difitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kronologi penangkapan

Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan kronologi terungkapnya dugaan kasus hoaks pelecehan seksual dan penangkapan pelaku.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda DIY langsung bergerak mencari korban usai mendapati informasi yang viral di media sosial X.

Akan tetapi, sosok korban pelecehan seksual yang dimaksud dalam unggahan tersebut tak kunjung ditemukan.

Kemudian pada Minggu (12/11/2023), mahasiswa bernama MF yang dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual dalam unggahan itu membuat laporan ke polisi.

Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi berhasil menangkap RAN dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujarnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan atas barang bukti berupa konten dan akun yang sama dengan unggahan di media sosial.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Pihak Kampus Cari Terduga Korban

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com