Ia menyerahkan surat pengunduran diri pada 19 September 2019
"Sejak sore hari ini saya izin pamit dari Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," ujar Imam pada Kamis (19/9/2019), dilansir dari Kompas.com (2/10/2019).
Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menjadi tersangka penerima suap dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Posisi Imam lalu digantikan Hanif Dhakiri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menpora.
Saat itu, Hanif juga menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?
Dia resmi mundur per 1 Oktober 2019.
Pengunduran diri ini dilakukannya karena Yasonna dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024. Politisi PDIP itu maju pileg dari dapil Sumatera Utara I.
Menurut Yasonn, menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPR sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Jokowi kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham mengggantikan Yasonna.
Baca juga: Profil Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM
Sama seperti Yasonna, pengunduran diri dilakukan karena Puan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019. Dia mewakili PDIP di dapil Jawa Tengah V.
"Sesuai dengan UU pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Jadi, kemarin tanggal 30 saya sudah izin pamit kepada Presiden untuk mengundurkan diri sebagai PMK untuk bisa dilantik 1 Oktober ini sebagai anggota DPR," kata Puan.
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution sebagai Plt Menko PMK.
Baca juga: Jalan Panjang Puan Maharani Menuju Kursi Ketua DPR RI