- Pendidikan minimal apoteker
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang mash berlaku
- Usia maksimal 27 tahun
Keterampilan dan keahlian kompetensi kerja:
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai Basic Management Pharmacy
- Memiliki pengetahuan terkait Inventory Management
- Memiiki kemampuan dalam mencelola SDM
- Memiliki kemampuan analisis dan evaluasi kinerja apotek
- Memahami tren kebutuhan konsumen atau pelanggan
- Memiliki kemampuan fokus orientasi nada target kineria
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kemampuan leadership yang baik
Penempatan:
- Jawa Barat dan sekitarnya
Baca juga: Perguruan Tinggi yang Membuka Jurusan Farmasi
5. Apoteker pendamping
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal apoteker
- Memiliki STRA yang mash berlaku
- Usia Maksimal 27 tahun
Keterampilan dan Keahlian Kompetensi Kerja:
- Memiliki pemahaman farmasi klinis yang baik
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Farmakologi
- Customer orienter
- Memiliki ketelitian dan keakuratan dalam bekerja
- Mampu bekerja dalam tim
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Penempatan:
- Jawa Barat dan sekitarnya
6. Tenaga teknis kefarmasian
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal apoteker
- Memiliki STRA yang mash berlaku
- Usia maksimal 26 tahun
Keterampilan dan Keahlian Kompetensi Kerja (competency):
- Memiliki pemahaman mengenai produk farmasi
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Farmakologi
- Customer oriented
- Memiiki kemampuan komunikasi yang baik
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan speed execution
- Memilk ketelitian dan keakuratan dalam pekerjaan
- Siap bekerja dalam tim
- Mampu berkomunikasi aktif
Penempatan:
- Jawa Barat dan sekitarnya
Baca juga: Lowongan PPPK Kemenkominfo 2023, Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya
Batas akhir pendaftaran
Untuk batas akhir pendaftaran perawat, perawat gigi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah 26 September 2023.
Sementara, untuk batas akhir pendaftaran Apoteker pengelola apotek, Apoteker pendamping, dan Tenaga teknis kefarmasian adalah 2 Oktober 2023.
Baca juga: Larangan Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, dan Pandangan Ahli Farmasi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.