Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Fakta Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi, Pernah Laporkan KDRT ke Polisi tapi Tak Ada Kejelasan

Kompas.com - 13/09/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Deden Suryana (27), kakak kandung korban mengatakan, adiknya bahkan melampirkan hasil visum mandiri sebagai barang bukti kekerasan.

"(Laporan) diterima dan ada surat-suratnya dan sudah ada hasil visumnya. Surat hasil pembayaran visumnya, semua ada," kata Deden, Selasa.

Seiring berjalannya waktu, polisi mengonfirmasi laporan dan menawarkan apakah kasus akan diteruskan atau diselesaikan melalui jalur damai.

Meski keduanya sudah kembali tinggal dalam satu atap, menurut Deden, hanya Nando yang menginginkan agar kasus dihentikan.

"Tapi adik saya ini, korban, dia tetap ingin dilanjutkan," jelas Deden.

Baca juga: Fakta Rizky Billar Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT, tapi Laporan Dicabut Lesti Kejora

Laporan KDRT tak ada kejelasan

Hingga saat ini, Deden pun tidak mengetahui nasib laporan KDRT yang dilayangkan adiknya.

"Saya juga belum mengonfirmasi hal itu (dicabut atau tidak). Maksudnya, belum tahu kepastiannya. Makanya saya pertanyakan juga," jelas Nando.

"Andaikan saya tahu pelaku mau seperti itu (membunuh korban), untuk disetop, saya enggak terima," ucap dia.

Korban sempat kabur dan ingin cerai

Sebagai seorang kakak, Deden pun pernah melihat sang adik ribut dengan Nando lantaran permasalahan ekonomi.

"Dari awal saya sudah mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali dan ini keempat, lagi ribut," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Selain melaporkan KDRT, korban pernah melarikan diri dari rumah kontrakan menuju rumah orangtuanya.

Ibu dari dua anak balita itu juga sempat mengungkapkan keinginan untuk bercerai kepada sang ibu.

"Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selalu cerita (ke ibu saya) pengin udahan saja, tapi lebih mentingin anak, balik lagi ke anak," kata Deden.

Terancam hukuman penjara seumur hidup

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Namun, keluarga tak terima atas ancaman hukuman itu. Keluarga MSD meminta agar pelaku mendapat hukuman mati.

"Saya enggak terima kalau misalkan (hukuman) 20 tahun penjara, saya maunya hukuman mati," tandas Deden.

(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Joy Andre | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com