Deden Suryana (27), kakak kandung korban mengatakan, adiknya bahkan melampirkan hasil visum mandiri sebagai barang bukti kekerasan.
"(Laporan) diterima dan ada surat-suratnya dan sudah ada hasil visumnya. Surat hasil pembayaran visumnya, semua ada," kata Deden, Selasa.
Seiring berjalannya waktu, polisi mengonfirmasi laporan dan menawarkan apakah kasus akan diteruskan atau diselesaikan melalui jalur damai.
Meski keduanya sudah kembali tinggal dalam satu atap, menurut Deden, hanya Nando yang menginginkan agar kasus dihentikan.
"Tapi adik saya ini, korban, dia tetap ingin dilanjutkan," jelas Deden.
Baca juga: Fakta Rizky Billar Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT, tapi Laporan Dicabut Lesti Kejora
Hingga saat ini, Deden pun tidak mengetahui nasib laporan KDRT yang dilayangkan adiknya.
"Saya juga belum mengonfirmasi hal itu (dicabut atau tidak). Maksudnya, belum tahu kepastiannya. Makanya saya pertanyakan juga," jelas Nando.
"Andaikan saya tahu pelaku mau seperti itu (membunuh korban), untuk disetop, saya enggak terima," ucap dia.
Sebagai seorang kakak, Deden pun pernah melihat sang adik ribut dengan Nando lantaran permasalahan ekonomi.
"Dari awal saya sudah mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali dan ini keempat, lagi ribut," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Selain melaporkan KDRT, korban pernah melarikan diri dari rumah kontrakan menuju rumah orangtuanya.
Ibu dari dua anak balita itu juga sempat mengungkapkan keinginan untuk bercerai kepada sang ibu.
"Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selalu cerita (ke ibu saya) pengin udahan saja, tapi lebih mentingin anak, balik lagi ke anak," kata Deden.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Namun, keluarga tak terima atas ancaman hukuman itu. Keluarga MSD meminta agar pelaku mendapat hukuman mati.
"Saya enggak terima kalau misalkan (hukuman) 20 tahun penjara, saya maunya hukuman mati," tandas Deden.
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Joy Andre | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.