Kombes Latif Usman menjelaskan, sanksi denda tertinggi akan diberikan bagi pelanggar tilang uji emisi. Besaran denda yang diberikan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan.
Pengendara sepeda motor diberi sanksi sebesar Rp 250.000. Sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," ujar Latif, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Besaran tilang tersebut diambil mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?
Polda Metro Jaya telah menentukan titik-titik lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas yang melakukan kecurangan saat uji emisi.
Berikut lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan dilakukan di lima titik wilayah Jakarta: