Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/08/2023, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Agustian menyampaikan, scaling gigi dengan indikasi medis dapat dilakukan peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Dengan begitu, pastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat layanan di fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2023), FKTP yang dapat melayani scaling gigi meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter FKTP yang menangani dan berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:

1. FKTP

  • Peserta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk proses administrasi.
  • Fasilitas kesehatan (faskes) melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan, tindakan spesialis, atau subspesialis.
  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

2. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)

  • Peserta membawa KTP serta surat rujukan dari FKTP.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan identitas peserta dan surat rujukan, serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com