KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta dijadwalkan berkerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 21 Agustus 2023-21 Oktober 2023.
Kebijakan tersebut salah satunya berkaitan dengan akan diadakannya kegiatan KTT ke-43 ASEAN di DKI Jakarta.
Namun tidak semua ASN di Ibu Kota mendapat jatah untuk kerja dari rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) untuk sejumlah ASN.
Pada pelaksanannya, sebagian ASN akan menjalankan WFH, sementara ASN lainnya tetap bekerja dari kantor.
"Kemarin saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah), mungkin tanggal 21 (Agustus). Rencana satu hingga dua bulan," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dikutip dari Kompas TV, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Soal Wacana WFH untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, Pengamat: Hanya Bersifat Jangka Pendek
Terkait WFH di Jakarta yang dimulai pada 21 Agustus 2023, Heru mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan.
Selain itu, tujuan WFH lainnya adalah untuk memberi kenyamanan saat kegiatan KTT ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September 2023.
"Pertama, waktu Covid-19, kami bisa bekerja efisien. Berikutnya, salah satunya (untuk) mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu, kami coba (percepat penerapan WFH)," kata Heru dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
"Kami coba pertama untuk bisa memberikan kenyamanan (dalam pelaksanaan) KTT ASEAN. Intinya itu dulu," ungkapnya.
Heru mengatakan, tidak semua ASN akan menjalani WFH. Beberapa ASN yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa atau work from office.
Berikut ini beberapa ASN yang tetap masuk seperti biasa:
Baca juga: Dipercepat, WFH bagi ASN Pemprov DKI Dimulai 21 Agustus 2023
Baca juga: Kualitas Udara Banten Buruk, Pj Gubernur Banten Berencana Terapkan WFH untuk ASN
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan ASN yang WFH saat KTT ASEAN sebanyak 75 persen, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.
Ia mengatakan, penyesuaian tersebut berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan
Di sisi lain, Plt Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjamin kebijakan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik
"Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Sigit dikutip dari Kompas.id, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Dipercepat, WFH bagi ASN Pemprov DKI Dimulai 21 Agustus 2023
Sebelum WFH diberlakukan pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur kebijakan kerja dari rumah bagi ASN.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.17/2023 yang diteken Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada Rabu (16/8/2023).
Kebijakan ASN diberlakukan Kemenpan-RB bagi ASN di Ibu Kota untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.
Rencananya, KTT ASEAN bakal digelar pada 5-7 September 2023.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN," kata Anas dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, DPRD DKI Terapkan WFH 50 Persen
SE yang diterbitkan Kemenpan-RB ditujukan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di Jakarta.
Dengan SE tersebut, instansi pemerintah diharapkan melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN.
Meski begitu, tidak semua ASN mendapat kesempatan untuk WFH. Sebagian ASN masih akan berkantor menurut SE Kemenpan-RB.
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah," ujar Anas.
Merujuk SE Kemenpan-RB, berikut skema WFH bagi ASN di Jakarta:
1. Layanan administrasi pemerintahan, seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi:
2. Layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan:
3. Layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, prpyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar: