Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Foto dan Video Dokumentasi Saat Perang Diambil?

Kompas.com - 04/08/2023, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam sejarahnya, Perang Dunia I dimulai pada tanggal 28 Juli 1914 sampai 11 November 1918, sedangkan Perang Dunia II dimulai tahun 1939 sampai 1945.

Sejumlah peristiwa bersejarah tersebut bisa diketahui salah satunya dari dokumentasi baik berupa tulisan, foto, dan juga video. 

Lantas, bagaimana cara mendokumentasikan peristiwa perang melalui foto dan video pada saat itu?

Baca juga: Mengapa Remaja Zaman Dulu Tampak Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Kata Ilmuwan


Cara mendokumentasikan foto saat perang

Dikutip dari British Library (29/1/2014), pengambilan dokumentasi selama peperangan termasuk tindakan yang berisiko. Sebab keamanan fotografer bisa terancam serta hasil rekaman dapat disalahgunakan oleh musuh.

Meski begitu, tetap ada perwira yang menjadi fotografer amatir dengan membawa kamera ke medan perang.

Kepemilikan atau penggunaan kamera oleh prajurit tempur selama peperangan diatur oleh atasan sehingga tergantung kondisinya.

Umumnya, fotografer pers akan dijauhkan agar tidak terkena dampak peperangan yang sedang berlangsung.

Sejak 1916, para tentara dilarang mengambil foto pribadi atau memiliki kamera di zona perang. Karena itu, sebagian besar tentara dan angkatan laut memiliki unit spesialis untuk menangani foto peperangan.

Tentara Inggris, Perancis, dan Jerman bahkan mempekerjakan fotografer resmi yang tunduk dengan kontrol militer untuk mengambil foto yang akan dirilis ke surat kabar atau tujuan propaganda.

Jika tidak ada, fotografer komersial atau pers akan diajak ikut oleh otoritas militer dari sejumlah negara.

Baca juga: Benarkah Dilarang Ambil Foto dan Rekam Orang Jepang dengan Kamera?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com