Kemudian, petugas akan menjemput penumpang untuk selanjutnya diantarkan ke loket guna melakukan pembayaran denda.
KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api di Traveloka, Bisa lewat Aplikasi dan Website
Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali, penumpang dilarang naik kereta api selama 180 hari ke depan.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkas Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.