Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi dan Denda bagi Penumpang KA yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 03/08/2023, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait penumpang kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan.

Aturan itu berlaku mulai hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan baru ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna kereta api.

"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni, dilansir dari situs KAI.

Lantas, apa saja bentuk sanksi yang diberikan?

Baca juga: Pelintasan Nganjuk Terhalang Truk dan Sebabkan 5 Perjalanan KA Terganggu, Ini Kata KAI


Daftar sanksi penumpang kereta api

Selama ini, PT KAI telah mengumumkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sebagaimana tertera dalam tiket.

Hal itu dimaksudkan sebagai pencegahan agar penumpang tidak kebablasan.

Namun, bagi penumpang bandel yang tetap melakukan pelanggaran, PT KAI tidak akan memberikan kelonggaran lagi.

Berikut daftar sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi tujuan:

1. Membayar denda dengan uang tunai

Kondektur akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam perjalanan menggunakan kereta api.

Pengecekan itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

Penumpang yang kedapatan dengan sengaja melebihi relasi tujuan akan dikenakan sanksi berupa denda.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan adalah senilai 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki.

Setelah membayarkan denda, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI

2. Diturunkan dan dijemput petugas

Apabila penumpang yang melanggar tidak mampu membayar denda yang diberikan, yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com