Sementara itu, Fickar menegaskan bahwa suami yang tidak memberikan skincare kepada istrinya tidak termasuk perbuatan fisik yang menimbulkan penderitaan fisik bagi korban.
Suatu perbuatan fisik termasuk menimbulkan penderitaan jika berkaitan dengan unsur kejiwaan seseorang.
"Umpamanya mengancam, membentak, atau mendiamkan istri baik di dalam maupun di luar rumah," tambah dia.
Ia menyatakan, perbuatan tersebut jika dilakukan dapat membuat istri merasa tidak dilindungi atau merasa suaminya bukan tempat berlindung untuk mendapatkan kebahagiaan.
Jika korban mengalami perbuatan seperti itu, maka barulah aturan UU tadi dapat berlaku.
Pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 5 huruf b berupa pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.