Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan dan Tidak Dikembalikan Perusahaan, Apakah Bisa Dilaporkan?

Kompas.com - 18/06/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

1. Pahami poin penjelasan penahanan ijazah

Pastikan ada aturan yang menuliskan bahwa perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja telah berakhir.

Selain itu, ketahui bentuk jaminan atas penahanan ijazah dari perusahaan jika melanggar perjanjian kerja.

Pastikan perusahaan bertanggungjawab apabila ijazah yang ditahan rusak atau hilang.

2. Tanyakan alasan penahanan ijazah

Calon pekerja berhak mengetahui alasan perusahaan ingin menahan ijazahnya.

Selain itu, calon pekerja juga boleh menanyakan apakah penahanan ijazah juga dilakukan kepada seluruh karyawan atau hanya untuk posisi tertentu saja.

Baca juga: Ini Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

3. Calon pekerja boleh menolak

Pertimbangkan tawaran penahanan ijazah sebelum menandatangani perjanjian kerja.

Calon pekerja boleh memilih untuk menerima atau menolak tawaran penahanan ijazah.

Selain itu, tanyakan juga konsekuensi yang akan diterima apabila calon pekerja menolak ijazahnya ditahan.

4. Minta berita acara

Jika calon pekerja setuju pada tawaran penahanan ijazah, jangan lupa untuk meminta berita acara.

Berita acara ini menjadi bukti jika ijazah calon pekerja tidak dikembalikan dari waktu yang semestinya.

Ketika berita acara ini sudah diterima, calon pekerja bisa memberikan ijazah yang diminta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Asal-usul Penamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dianjurkan

Asal-usul Penamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dianjurkan

Tren
Update Gunung Merapi Usai Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

Update Gunung Merapi Usai Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km

Tren
Tak Disarankan Minum Kopi Setelah Makan Daging, Mengapa?

Tak Disarankan Minum Kopi Setelah Makan Daging, Mengapa?

Tren
Tabungan Siswa SD di Indramayu Tak Cair, Nominal Mencapai Rp 516 Juta

Tabungan Siswa SD di Indramayu Tak Cair, Nominal Mencapai Rp 516 Juta

Tren
Bagaimana Hukumnya Berkurban Pakai Paylater? Ini Jawaban MUI

Bagaimana Hukumnya Berkurban Pakai Paylater? Ini Jawaban MUI

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 19-20 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 19-20 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Populer Tren 19 Juni 2024: Cara Tukar Botol Plastik Jadi Saldo BSI |Rupiah Tembus Rp 16.400, Apa Dampaknya?

[POPULER TREN] Populer Tren 19 Juni 2024: Cara Tukar Botol Plastik Jadi Saldo BSI |Rupiah Tembus Rp 16.400, Apa Dampaknya?

Tren
Ada 'Strawberry Moon' di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Ada "Strawberry Moon" di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Tren
Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Tren
Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Tren
Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Tren
Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Tren
Manfaat 'Torpedo Kambing' bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Manfaat "Torpedo Kambing" bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Tren
Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Tren
Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com