Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Lengkap Film Harry Potter dan Cara Menontonnya

Kompas.com - 07/06/2023, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Film Harry Potter adalah adaptasi dari tujuh novel populer karya penulis J.K. Rowling. 

Kesuksesan serial film Harry Potter diteruskan dengan adanya tiga prekuel Fantastic Beast yang ditambahkan ke dalam delapan serial film Harry Potter.

Sehingga total, ada 11 film yang masuk ke dalam waralaba universe Harry Potter.

Petualangan Harry, Ron, Hermione, hingga Draco ini masih saja menarik untuk disaksikan ulang. Bahkan, rencananya film Harry Potter bakal diproduksi dalam bentuk serial.

Bagi penonton yang ingin menyaksikan kembali kisah petualangan anak berusia 11 tahun yang berbakat di dunia sihir, mungkin akan mengalami kebingungan. Sebab alur film Harry Potter tidak urut sesuai dengan tahun rilisnya.

Lantas, bagaimana urutan nonton film Harry Potter?

Baca juga: Mengenang Robbie Coltrane, Pemeran Hagrid di Film Harry Potter

Urutan nonton film Harry Potter

Sebelas film Harry Potter, lengkap dengan 3 prekuelnya, bisa diurutkan sesuai dengan tahun rilis atau kronologis.

Dilansir dari Cosmopolitan, film Hari Potter pertama kali diproduksi pada 2001 dengan judul Harry Potter and the Philosopher's Stone.

Film Harry Potter terbaru merupakan hasil prekuelnya yang berjudul Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore dan baru tayang pada 2022.

Berikut urutan lengkap film Harry Potter:

1. Urutan film Harry Potter berdasarkan kronologis

Urutan film Harry Potter secara kronologis memudahkan penonton untuk memahami cerita secara utuh.

Cerita ini dimulai dari film Fantastic Beasts and Where to Find Them (2016) yang memiliki latar pada tahun 1927, sekitar 70 tahun sebelum Harry Potter and The Sorcerer's Stone (2001).

Sementara kisah Harry Potter dimulai dari film Harry Potter and The Sorcerer's Stone (2001) dan berakhir di film Harry Potter and the Deathly Hallows - Part 2 (2011).

Dilansir dari IGN Southeast Asia, berikut urutan lengkap film Harry Potter secara kronologis:

  1. Fantastic Beasts and Where to Find Them (2016)

    Fantastic Beasts and Where to Find Them adalah film prekuel spin-off Harry Potter pertama. Film ini berlatar tahun 1926, 70 tahun sebelum Harry Potter bersekolah di Hogwarts.

    Film ini berfokus pada Newt Scamander (Eddie Redmayne) ketika dia menjelajahi New York dan fondasi magis di Amerika Serikat.

  2. Fantastic Beasts: The Crimes of Grindelwald (2018)

    Film ini sebagian besar berfokus pada penjahat yang terungkap dalam film pertama, Gellert Grindelwald. Film ini dirilis beberapa bulan setelah prekuel pertama.

    The Crimes of Grindelwald (2018) berlatar Inggris dan menampilkan lebih banyak keterikatan dengan film Harry Potter yang asli.

  3. Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore (2022)

    Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore adalah film pertama dalam seri Fantastic Beasts. Film ini ditetapkan 5 tahun setelah peristiwa The Crimes of Grindewald.

    Diperankan oleh Mads Mikkelsen, Fantastic Beasts: The Secrets of Dumbledore berlatar tahun 1930-an.

  4. Harry Potter and The Sorcerer's Stone (2001)

    Harry Potter and The Sorcerer's Stone adalah film pertama dari seri aslinya.

    Film ini berlatar tahun 1991, awal sebenarnya secara teknis adalah 1980, tahun ketika Harry lahir dan Hagrid menurunkannya di kediaman Dursley.

    Harry Potter and The Sorcerer's Stone pertama kali memperkenalkan penonton kepada Harry (Daniel Radcliffe), Hermione Granger (Emma Watson), dan Ron Weasley (Rupert Grint).

    Mereka pertama kali terjun ke dunia sihir melalui lensa Muggle.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com