Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin, Dipecat Polri, Gabung dengan Anak Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/05/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari Polri.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri (KKEP) pada Selasa (3/5/2023) pagi.

Mencuatnya kasus AKBP Achiruddin Hasibuan bermula dari penganiayaan oleh sang anak, Aditya Hasibuan (AH) terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Lalu, seperti apa perjalanan kasusnya?


Tonton anak jadi pelaku penganiayaan

Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/4/2023), polisi mengatakan bahwa penganiayaan diawali saat korban menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D.

Dari perbincangan tersebut, Aditya tersinggung dan memukul serta merusak mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.

Merasa rugi, korban kemudian mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Setibanya di rumah Aditya, yang pertama kali keluar adalah kakak kemudian disusul ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Dipastikan Tidak Terima Panggilan Telepon Misterius Sebelum Tewas

Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.

Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjang justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Amankan Pria Berparang dan Ancam Warga di SPBU, Polisi: Mabuk Berat

Dicopot dan dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan yang suka pamer Harley Davidson
Dokumentasi dari Tribun Medan AKBP Achiruddin Hasibuan yang suka pamer Harley Davidson

Pelaku penganiayaan yang merupakan putra AKBP Achiruddin ini kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023.

Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).

Sementara sang ayah, semula dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sempat mendekam di tempat khusus, AKBP Achiruddin kini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Banyak pelanggaran buat AKBP Achiruddin dipecat

Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, penyebab utama Achiruddin dipecat adalah membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan.

"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Selain itu, sebelumnya, ada empat pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terhadap Achiruddin Hasibuan.

Tak dijelaskan secara rinci, tetapi pelanggaran itu dilakukan pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.

"Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori banding dalam kurun waktu 14 hari.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Tersangka kasus dugaan penganiayaan

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan penggeledahan di rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (26/4/2023) petang. Penggeledahan itu tim menemukan barang bukti bungkus airsoft gun.KOMPAS.COM/DEWANTORO Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan penggeledahan di rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (26/4/2023) petang. Penggeledahan itu tim menemukan barang bukti bungkus airsoft gun.

Bukan hanya kode etik, Achiruddin juga tengah menjalani proses pidana, tepatnya dugaan pelanggaran Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena hadir pada saat kejadian penganiayaan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan anggota Polri itu sebagai tersangka.

"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Panca, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa.

Panca melanjutkan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.

Baca juga: Gaji Polisi 2022

Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang Solar ilegal yang berada di dekat kediamannya.

"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan Undang-Undang minyak dan gas bumi," terang Panca.

Sementara terkait dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri saat menjadi pengawas gudang Solar, penyidik di Subdit Tipikor tengah memprosesnya.

Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Dewantoro | Editor: Diamanty Meiliana, Reni Susanti, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com