Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menyampaikan, selama kutek atau nail arts tersebut tidak mengandung bahan-bahan haram dan mampu menembus ke pori-pori kuku, maka produk tersebut boleh digunakan.
"Pertama, kita harus mengetahui terlebih dulu apa bahan dari kutek tersebut, jika ada bahan-bahan yang diharamkan, maka tentu hukumnya tidak boleh atau haram jika dipakai untuk shalat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
"Namun, bila bahan-bahannya aman, halal, dan bisa menembus ke kuku saat digunakan untuk wudu, maka diperbolehkan," sambungnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Berpuasa tapi Tidak Shalat?
Hal ini karena, ketika berwudu, setiap bagian tubuh yang diwajibkan terkena air maka harus dibasahi, termasuk sela-sela jari kuku.
Perempuan yang menggunakan kutek atau nail arts saat hendak berwudu harus memastikan terlebih dahulu, apakah air bisa menyerap ke pori-pori kuku atau tidak.
Ia mengungkapkan, Islam sebenarnya memperbolehkan seorang perempuan untuk mempercantik diri, memperindah diri, tampil anggun, dengan memakai kutek.
"Mempercantik diri itu boleh asalkan memperhatikan bahan dari kutek yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga saat berwudu, air bisa menembus pori-pori kuku," pungkasnya.
Baca juga: Sering Mengantuk Saat Shalat Tarawih? Ini Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.