Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Lengkap 2023

Kompas.com - 29/03/2023, 09:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Langkah membuat KK baru

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan ketika seseorang membuat KK baru, yakni:

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat
  • Pemohon melengkapi berkas
  • Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  • Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Mengubah data KK

Masyarakat juga bisa melakukan perubahan data pada KK. Perubahan ini bisa dikarenakan karena adanya penambahan ataupun pengurangan anggota keluarga.

Untuk melakukan perubahan data pada KK, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia Baik syarat yang diperlukan yakni:

1. Menambah anggota keluarga

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  • Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

2. Mengurangi anggota keluarga

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cara melakukan pengubahan data KK

Sementara, untuk prosedur melakukan perubahan data anggota keluarga yakni:

  • Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
  • Datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.
  • Bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Biaya pembuatan KK

Untuk membuat KK baru, maupun melakukan perubahan data KK masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Jangka waktu layanan pembuatan KK yakni maksimal hanya 1 hari.

Bagi pasangan yang baru menikah, sebagaimana dikutip dari Indonesiabaik, pasangan tersebut akan sekaligus dibuatkan KTP baru dengan status baru ketika mengurus KK.

JBaca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com