Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Spanduk "Buang Sampah di Dalam Bus", Ini Kata Transjakarta

Kompas.com - 10/03/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tanggapan Transjakarta

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri buka suara soal poster yang dianggap jadi mengajak penumpang untuk membuang sampah di dalam bus.

Apriastini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan dilanjutkan dengan revisi apabila hal tersebut tidak sesuai.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengguna Transjakarta yang sudah memberi masukan soal kekeliruan penulisan di poster.

"Saya baru menjabat, sedang lakukan pembenahan-pembenahan," kata Apriastini kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan daerah (perda) soal larangan membuang sampah sudah jelas.

Pasal 126 Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membuang sampah dari kendaraan.

Jika terbukti, mereka dapat dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000 berdasar Pasal 130 ayat (1).

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00," bungi ayat tersebut.

Baca juga: Hari Ini Transjakarta Ubah 4 Rute Armada dari Juanda hingga Lebak Bulus, Simak Titiknya

Penjelasan ahli bahasa

Kekeliruan Transjakarta menempel spanduk yang dinilai berisi ajakan bagi penumpang untuk membuang sampah di dalam bus juga disoroti oleh ahli bahasa.

Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Ganjar Harimansyah, mengatakan, penulisan imbauan pada poster Transjakarta salah nalar dan menurutnya kurang hati-hati memahami kalimat.

Jika kalimat aslinya diparafrasa jadinya, "(Anda) tidak membuang sampah di dalam bus (akan) (di-) denda sebesar Rp 500.000..."

"Artinya, kita harus membuang sampah, kalau tidak ingin didenda," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan penulisan kata dan kalimat yang tepat saat membuat poster berisi imbauan atau peringatan.

Transjakarta menurutnya dapat menggunakan kalimat "Dilarang membuang sampah di dalam bus" atau "Jangan membuang sampah di dalam bus".

Baca juga: Tak Tahu Soal Penghapusan 417 Bus, Komisi B DPRD DKI Akan Panggil Transjakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com