Peristiwa bermula ketika Aldi memarkirkan motornya di barak sebelum menjalankan piket di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (7/2/2023).
Namun, ia tidak menemukan motornya di lokasi parkir setelah piket dan segera membuat laporan kehilangan pada Rabu (8/2/2023).
Diberitakan oleh Kompas.com, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS berada di sekitar TKP sebelum mendekati motor Aldi.
Semua bintara kemudian dikumpulkan dan kecurigaan terarah kepada RS karena pelaku mengetahui kunci rahasia motor milik Aldi.
RS lalu diperiksa dan ia terbukti melakukan aksi pencurian.
Doffie menuturkan bahwa pihaknya bakal memproses kasus ini dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," cetusnya.
Sumber: (Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Muhamad Syahrial, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.