Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Kompas.com - 18/02/2023, 11:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 atau gelombang pertama 2023 resmi dibuka pada Jumat (17/2/2023) pukul 19.00 WIB.

Pada gelombang ini, pemerintah akan membuka 10.000 kuota penerima.

"Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat.

Airlangga menuturkan, kuota peserta akan dinaikkan secara bertahap, sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di Program Kartu Prakerja.

Lantas, siapa yang bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Kuota Hanya 10.000 Peserta

Para pencari kerja yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Dalam Pasal 13, disebutkan juga bahwa program ini dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).

Kendati demikian, ada beberapa kriteria warga negara yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, yakni:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Menko Airlangga: Kartu Prakerja Diikuti 16,4 Juta Peserta, Sepertiganya Telah Bekerja

Alasan kuota hanya 10.000

Airlangga menuturkan, jumlah kuota yang terbatas pada gelombang awal ini karena masih menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan dan lembaga pelatihan yang tersedia.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa kuota akan terus ditingkatkan pada gelombang-gelombang berikutnya.

"Karena itu, Pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan," jelas dia.

"Terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura," sambungnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com