KOMPAS.com – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ricky Rizal berperan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Profil dan Jejak Karier Ricky Rizal
Disebutkan, Ricky Rizal sempat ditawari oleh terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Namun Ricky menolak karena tidak berani untuk melakukan hal tersebut.
Meski begitu, Ricky diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk me-back-up dan berjaga-jaga bila Brigadir J melawan.
Ricky pun tidak membantah atas perintah tersebut.
“Terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy S untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental, tapi tidak menolak untuk me-back-up,” terang Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang tersebut.
Ricky juga dinilai hakim tidak melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Selanjutnya terdakwa juga tidak melakukan upaya-upaya yang lain untuk mencegah hal dan perbuatan untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat tidak terjadi, akan tetapi malah ikut mendukung,” kata hakim.
Karena Ricky tidak berani menembak Brigadir J, dia lalu diperintahkan untuk memanggil Richard Eliezer untuk kemudian diperintahkan menembak Yosua.
“Selanjutnya meminta terdakwa supaya memanggil saksi Richard Eliezer,” kata Morgan.
Kemudian Richard Eliezer pun diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J
Peran Ricky Rizal lainnya dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J di antaranya mengamankan senjata milik Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Terdakwa mengamankan senjata Yosua akan tetapi tidak ikut mengamankan pisau Kuat. Ikut dengan mobil Bersama Yosua,” kata hakim Morgan dalam sidang vonis Ricky Rizal tersebut.
Pada saat hari kejadian, Ricky juga berperan untuk mengawasi pergerakan dari Yosua.
“Di Duren Tiga mengawasi gerak gerik korban Yosua Hutabarat yang ada di taman. Memanggil korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma'ruf,” ujarnya.
Ricky juga berperan saat Yosua menghadap Ferdy Sambo dengan berdiri bersama Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar Yosua.
“Bersama saksi Kuat Maruf ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo berdiri di lapisan kedua Kuat Maruf untuk menutup jalan keluar bagi Korban Yosua Hutabarat,” ujar Morgan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.