Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kasus Jari Bayi yang Terpotong Perawat di Palembang Berakhir Damai...

Kompas.com - 12/02/2023, 12:29 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dalam perkembangannya, DN akhirnya ditahan pada Kamis (9/2/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya sehingga membuat orang lain terluka.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Baca juga: Viral, Video Puluhan Anggota Brimob Gotong Royong Evakuasi Mobil yang Masuk Parit, Polisi: Setirnya Rusak

Berakhir damai

Dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (11/2/2023), keluarga korban awalnya membuka kemungkinan kasus ini berakhir damai asalkan pihak rumah sakit mau memenuhi syarat yang diminta.

Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 500 juta.

Apabila tidak digubris, keluarga korban akan melanjutkan proses hukum yang saat ini bergulir di Polrestabes Palembang.

Kuasa hukum Titis Rachmawati mengaku kasus ini akhirnya berakhir damai.

“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Menurut Titis, pihak DN akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Setelah itu, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

Ayah korban Suparman mengaku ikhlas putrinya kehilangan jari kelingking dan cacat permanen akibat insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah juga membenarkan jalur damai yang ditempuh keluarga korban AR dan DN selaku terlapor.

Pihaknya pun kini tengah menyelesaikan berkas Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut. Berkas ini diperkirakan selesai Senin (13/2/2023).

Sebagai catatan, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk menemukan penyelesaian kasus melalui perdamaian secara adil.

(Sumber: Kompas.com/Aji YK Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus, Riska Farasonalia, Maya Citra Rosa, Muhammad Syahrial, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com