Dengan demikian, berikut tata cara ganti KTP rusak:
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Zudan menegaskan, mengurus KTP rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
"Gratis," ungkapnya.
Jika pun ada biaya yang dikeluarkan adalah biaya fotokopi atau cetak foto, atau biaya akomodasi.
Oleh karena itu, apabila ada oknum petugas meminta sejumlah uang untuk biaya mengurus KTP rusak, dapat dipastikan telah menyalahi aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.