Lebih lanjut, Drajat juga menilai perusakan terhadap rumah AD dan MF dilakukan karena masyarakat tidak yakin bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan ini akan setimpal.
Ia menuturkan, terjadi ketidakpercayaan pada sistem hukum yang berlaku dinilai tidak cukup untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga masyarakat melakukan sosial kontrol.
"Ini memang satu suasana yang seperti tidak percaya bahwa hukum bisa memberi sanksi saat adil-adilnya sebagaimana rasa sakit rasa kehilangan yang dimiliki oleh keluarga itu," ungkap Drajat.
Baca juga: Perusakan Rumah Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar dan Duka Ayah Korban
Kendali yang dapat dilakukan masyarakat, kata Drajat, dilakukan dengan mengamuk, menyerang, bahkan merusak barang-barang.
Hal itu karena mereka tidak sepenuhnya yakin bahwa negara benar-benar dapat menerapkan hukum dengan berlaku secara adil.
"Memang kemudian seringkali masyarakat itu merasa kecewa karena kemudian ada pembela-pembela ya yang secara hukum dibenarkan tetapi itu kemudian bisa meringankan hukuman," katanya.
Selain itu, Drajat menilai ada ketidaksabaran masyarakat untuk menindak pelaku kejahatan, seperti yang terjadi terhadap rumah AD dan MF.
Rasa tidak sabar muncul karena proses hukum yang dijalankan sesuai aturan tidak memberikan sanksi secara cepat.
Hal tersebut sebenarnya wajar mengingat kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengumpulkan barang bukti.
Belum lagi, proses hukum masih berlanjut ke kejaksaan sebelum pengadilan mengadili pelaku kejahatan.
"Jadilah kemudian karena adanya gap antara prosedur hukum dengan social control dengan kemarahan masyarakat, itulah yang kemudian menyebabkan masyarakat melalui pengrusakan," terang Drajat.
Walau perusakan terhadap rumah AD dan MF bisa dimengerti, namun Drajat mengingatkan bahwa massa yang melalukan aksi ini juga melanggar hukum.
Alasannya, rumah AD dan MF tidak hanya dihuni oleh kedua anak ini, tapi juga anggota keluarga lain yang tidak terlibat dalam kejahatan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.