Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rusak Rumah Pelaku Pembunuhan di Makassar, Sosiolog: Tidak Yakin Hukum Bisa Adil

Kompas.com - 12/01/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tidak yakin pelaku dihukum dengan adil

Lebih lanjut, Drajat juga menilai perusakan terhadap rumah AD dan MF dilakukan karena masyarakat tidak yakin bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan ini akan setimpal.

Ia menuturkan, terjadi ketidakpercayaan pada sistem hukum yang berlaku dinilai tidak cukup untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga masyarakat melakukan sosial kontrol.

"Ini memang satu suasana yang seperti tidak percaya bahwa hukum bisa memberi sanksi saat adil-adilnya sebagaimana rasa sakit rasa kehilangan yang dimiliki oleh keluarga itu," ungkap Drajat.

Baca juga: Perusakan Rumah Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar dan Duka Ayah Korban

Kendali yang dapat dilakukan masyarakat, kata Drajat, dilakukan dengan mengamuk, menyerang, bahkan merusak barang-barang.

Hal itu karena mereka tidak sepenuhnya yakin bahwa negara benar-benar dapat menerapkan hukum dengan berlaku secara adil.

"Memang kemudian seringkali masyarakat itu merasa kecewa karena kemudian ada pembela-pembela ya yang secara hukum dibenarkan tetapi itu kemudian bisa meringankan hukuman," katanya.

Masyarakat merasa tidak sabar

Selain itu, Drajat menilai ada ketidaksabaran masyarakat untuk menindak pelaku kejahatan, seperti yang terjadi terhadap rumah AD dan MF.

Rasa tidak sabar muncul karena proses hukum yang dijalankan sesuai aturan tidak memberikan sanksi secara cepat.

Hal tersebut sebenarnya wajar mengingat kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak

Belum lagi, proses hukum masih berlanjut ke kejaksaan sebelum pengadilan mengadili pelaku kejahatan.

"Jadilah kemudian karena adanya gap antara prosedur hukum dengan social control dengan kemarahan masyarakat, itulah yang kemudian menyebabkan masyarakat melalui pengrusakan," terang Drajat.

Perusakan termasuk pelanggaran hukum

Walau perusakan terhadap rumah AD dan MF bisa dimengerti, namun Drajat mengingatkan bahwa massa yang melalukan aksi ini juga melanggar hukum.

Alasannya, rumah AD dan MF tidak hanya dihuni oleh kedua anak ini, tapi juga anggota keluarga lain yang tidak terlibat dalam kejahatan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com