Namun, pengumuman penerimaan PPPK teknis dilakukan oleh masing-masing instansi.
Syarat umum maupun khusus beserta dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 juga akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Berikut tata cara daftar PPPK 2022:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
- Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Informasi selengkapnya perihal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat disimak di sini.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Berapa Gaji PPPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.