Pemberian rumah untuk Jokowi setelah periode keduanya sebagai presiden berakhir dan mantan presiden sebelumnya diatur oleh Undang-Undang (UU).
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam perpres ini, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa mantan presiden dan/ mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat hari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mengatur bahwa mantan presiden dan/ atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Pasal 2 ayat (1) perpres Nomor 52 Tahun 2014 juga mengatur beberapa ketentuan pemberian rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden.
Ada beberapa syarat rumah untuk mantan RI-1 atau RI-2, salah satunya berada di lokasi yang mudah dijangkau dan jaringan jalan yang memadai.
Selain itu, rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden juga diharuskan memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden dan/ atau wakil presiden beserta keluarga.
Baca juga: Jokowi Pilih Bangun Rumah Pemberian Negara di Karanganyar, Ini Kata Ganjar
Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden dibebankan pada APBN, khususnya pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pengadaan rumah tersebut paling lambat diajukan pada satu tahun anggaran sebelum presiden dan/ atau wakil presiden habis masa jabatannya.