Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Simak Jadwal dan Link Pendaftarannya!

Kompas.com - 08/11/2022, 10:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 resmi dibuka sejak Kamis, 3 November 2022 lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

"Sudah (dibuka)," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Pendaftaran PPPK tenaga Kesehatan 2022 itu akan dibuka selama dua pekan dan ditutup pada Jumat, 18 November 2022.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2022

Peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat mengikuti seleksi pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.

Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNPelayanPublik (@bkngoidofficial)

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftarnya!

Mengacu pada Surat Siaran Pers Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022 yang diterima Kompas.com, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

  • 3-17 November 2022 = Pengumuman Seleksi
  • 3-18 November 2022 = Pendaftaran Seleksi
  • 19-20 November 2022 = Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 20-22 November 2022 = Masa Sanggah
  • 20-23 November 2022 = Jawab Sanggah
  • 24 November 2022 = Pengumuman Pasca Sanggah
  • 25-26 November 2022 = Penarikan data final
  • 27-28 November 2022 = Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 29-30 November 2022 = Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
  • 1-15 Desember 2022 = Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 6-17 Desember 2022 = Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 18-19 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan
  • 19-21 Desember 2022 = Masa Sanggah
  • 19-23 Desember 2022 = Jawab Sanggah
  • 26-27 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
  • 28 Desember 2022-17 Januari 2023 = Pengisian DRH NI PPPK
  • 10-31 Januari 2023 = Usul Penetapan NI PPPK.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022


Kategori pelamar Tenaga Kesehatan PPPK 2022

Pada penyelenggaraan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kali ini, peserta PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.nakes.kemkes.go.id/pppk2022 Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.

Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Untuk persyaratan khusus agar bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR
  2. Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
  3. Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
  4. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.

Nantinya, seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kesaksian Warga Palestina yang Diikat di Kap Mobil dan Dijadikan Tameng oleh Tentara Israel

Kesaksian Warga Palestina yang Diikat di Kap Mobil dan Dijadikan Tameng oleh Tentara Israel

Tren
Ethiopia Selangkah Lagi Miliki Proyek Bendungan PLTA Terbesar di Afrika

Ethiopia Selangkah Lagi Miliki Proyek Bendungan PLTA Terbesar di Afrika

Tren
Jet Tempur Israel Serang Klinik di Gaza, Runtuhkan Salah Satu Pilar Kesehatan Palestina

Jet Tempur Israel Serang Klinik di Gaza, Runtuhkan Salah Satu Pilar Kesehatan Palestina

Tren
Sama-sama Baik untuk Pencernaan, Apa Beda Prebiotik dan Probiotik?

Sama-sama Baik untuk Pencernaan, Apa Beda Prebiotik dan Probiotik?

Tren
Dilirik Korsel, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Ditinggal STY?

Dilirik Korsel, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Ditinggal STY?

Tren
Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Ramai soal Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Ini Penjelasan Polisi, Kepsek, dan Disdik

Tren
Perang Balon Berlanjut, Kini Korut Kirimkan Hello Kitty dan Cacing ke Korsel

Perang Balon Berlanjut, Kini Korut Kirimkan Hello Kitty dan Cacing ke Korsel

Tren
Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Tren
Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Tren
Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Pasangan Haji Meninggal Dunia, Jalan Kaki Berjam-jam di Cuaca Panas dan Sempat Hilang

Tren
Kata Media Asing soal PDN Diserang 'Ransomware', Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Kata Media Asing soal PDN Diserang "Ransomware", Soroti Lemahnya Perlindungan Siber Pemerintah Indonesia

Tren
Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Populasi Thailand Turun Imbas Resesi Seks, Warga Pilih Adopsi Kucing

Tren
Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Kisah Nenek Berusia 105 Tahun Raih Gelar Master dari Stanford, Kuliah sejak Perang Dunia II

Tren
Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang

Tren
7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

7 Fakta Konser di Tangerang Membara, Vendor Rugi Rp 600 Juta, Ketua Panitia Diburu Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com