Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Karena itu, Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri," jelas dia, dilansir dari Antara.
Dikeluarkannya putusan MK yang mengizinkan menteri maju sebagai capres dan cawapres dengan syarat itu dapat membuka peluang bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri untuk terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.
"Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024," ungkap Ahmad.
Baca juga: Perbandingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri