”Saudara penasihat hukum, apa hubungannya dengan perkara ini? Kalau ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa ya silakan, tetapi kalau tidak ya tidak perlu,” kata Hakim.
Teguran ini disambut riuh penonton di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum juga keberatan dengan Sarmauli. Menurutnya penasihat hukum seharusnya hanya mengacu pada pokok perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan bukan melenceng ke hal lain.
Baca juga: Sambo: Kalau Penyidik Berpihak, Saya dan Istri Tak Mungkin di Sini
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga sempat disemprot JPU karena mengulang pertanyaan saat menanyai Vera.
Dirinya menanyakan apakah pada saat komunikasi tanggal 21 Juni, dengan Brigadir J menyampaikan dirinya mendapat ancaman.
“Kami ingin mendapatkan jawaban yang lebih clear apakah pada video call pada 21 Juni tersebut ada ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh almarhum Yosua pada saudari saksi,” kata Febri.
Hakim pun lalu mengingatkan Febri agar tidak mengulangi pertanyaan yang sudah hakim tanyakan.
“Tadi sudah dijelaskan tidak ada pada tanggal 21 Juni, jangan diulang lagi sesuatu yang sudah ditanyakan,” kata Wahyu Iman Santosa.
Sejumlah hadirin sidang pun kemudian menyorak. Selanjutnya, Febri gantian disemprot oleh JPU di pertanyaan selanjutnya.
“Kembali pada peristiwa tangggal 7 Juli 2022 apakah saudara saksi pernah menghubungi almarhum di tanggal tersebut” tanya Febri.
“Tidak, dia menelpon saya lebih dulu,” jawab Vera
“Berarti menghubungi melalui WhatsApp call atau video call,” tanya Febi lebih lanjut.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan keberatannya.
“Kami keberatan karena Febri Diansyah selalu menyimpulkan dan membuat asumsi-asumsi sendiri Yang Mulia,” kata JPU.
Selanjutnya pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum Sambo Arman Hanis saat orang tua Brigadir J ditampilkan sebagai saksi dalam persidangan.