Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Daftar Jabatan Fungsional Teknis PPPK yang Bisa Peroleh Nilai Tambahan

Kompas.com - 29/10/2022, 11:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa jabatan fungsional teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan dengan bobot tertentu dalam seleksi PPPK 2022 yang akan segera digelar.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Dilansir dari laman KemenPANRB, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK bisa memperoleh tambahan nilai dengan menyertakan sertifikat yang telah ditentukan.

Adapun bobot nilai tambahan itu berkisar mulai dari 5-25 persen.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan

Daftar jabatan yang bisa peroleh nilai tambahan

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, terdapat beberapa jabatan fungsional teknis PPPK 2022 yang bisa memperoleh nilai tambahan dengan menunjukkan sertifikat kompetensi.

Dengan begitu, pelamar bisa mendapatkan nilai tambahan dengan bobot yang sudah ditentukan.

Namun, hanya ada 24 jenis jabatan fungsional PPPK 2022 saja yang dapat memperoleh nilai tambahan itu.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Berikut daftar jabatan yang bisa dapat nilai tambahan:

1. Penerjemah (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikasi profesi penerjemah
  • UKBI predikat sangat unggul/istimewa
  • TOEFL PBT/ITP skor 570
  • TOEFL INT skor 88
  • IEKTS skor 6,5
  • TOAFL skor 550
  • JLPT dengan sertifikat N2
  • TOPIK level 4
  • HSK 4 (B2)
  • DELF dengan Delf B2
  • TORFL level 2

2. Pamong Budaya (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Ahli pertama: sertifikat keahlian profesi
  • Terampil: sertifikat keahlian profesi.

3. Teknik jalan dan jembatan (nilai tambahan 15 persen)

Jenis sertifikat:

  • Ahli pertama: sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang sipil jalan dan jembatan
  • Terampil: sertifikat keahlian konstruksi ahli muda bidang sipil jalan dan jembatan

4. Pekerja sosial (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat kompetensi pekerja sosial

5. Penyuluh sosial (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

  • Sertifikat kompetensi pekerja sosial

Baca juga: Cermati, Begini Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

6. Pustakawan (nilai tambahan 15 persen)

Jenis sertifikat:

  • Ahli pertama: sertifikat kompetensi kerja pustakawan
  • Terampil: sertifikat kompetensi kerja pustakawan

7. Penyuluh keluarga berencana (nilai tambahan 25 persen)

Jenis sertifikat:

Halaman:

Terkini Lainnya

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com